Palembang, – Kebijakan denda atas kehilangan tiket parkir kembali mendapat sorotan tajam dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Menurut lembaga ini, praktik pemaksaan denda parkir bagi konsumen yang kehilangan tiket cenderung memberatkan, bahkan tanpa dasar aturan yang jelas.
Kronologi Kasus: Tarif Parkir + Denda Tinggi
Seorang warga berinisial DU menceritakan pengalamannya: ia kehilangan tiket di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang dan kemudian diharuskan membayar:
- Biaya parkir sebesar Rp 8.000
- Denda kehilangan tiket sebesar Rp 50.000
Meskipun ia bisa menunjukkan STNK kendaraan sebagai bukti kepemilikan, manajemen tetap meminta denda tambahan, sebuah kebijakan yang menurut DU “sangat tidak adil” karena terasa tidak proporsional terhadap pelayanan yang diterima.
Pernyataan BPKN: Denda Harus Berdasar Aturan
Novri, anggota Divisi Edukasi dan Komunikasi BPKN, mengungkapkan bahwa denda kehilangan tiket parkir perlu diperjelas secara hukum sebelum diterapkan pada konsumen. Menurutnya:
“Jika seseorang dapat menunjukan identitas atas kepemilikan kendaraan tersebut, sebaiknya tidak perlu dikenakan denda karena secara sah kendaraan tersebut memang benar digunakan pemilik.”
Novri mengingatkan bahwa tiket parkir seharusnya digunakan sebagai bukti pengelolaan, bukan alat untuk membebani konsumen. Jika denda dipaksakan tanpa dasar legal yang transparan, hal tersebut justru mencederai hak konsumen.
Ia juga mendesak agar instansi terkait seperti pemerintah daerah, dinas perhubungan, dan instansi pengawasan konsumen mengawasi praktik pengelolaan parkir dan menuntut agar manajemen pusat perbelanjaan membuka kebijakan denda mereka ke publik.
Sorotan Utama & Dampak Konsumen
Beberapa poin kritis yang muncul dari kasus ini:
- Ketidakjelasan regulasi
Tidak ada aturan nasional yang secara eksplisit mengatur besaran atau legitimasi denda atas kehilangan tiket parkir. - Beban finansial tak terkira
Denda besar di luar tarif parkir sehari-hari menjadikan beban tambahan yang tidak siap diterima konsumen. - Potensi penyalahgunaan kebijakan
Jika denda tidak diawasi dengan baik, manajemen bisa menggunakan denda sebagai sumber pemasukan tak resmi. - Hak konsumen kurang terlindungi
Kebijakan yang berat sebelah tanpa prosedur klarifikasi terbuka bisa merusak kepercayaan publik.
Rekomendasi & Tuntutan Solusi
- BPKN mendesak agar regulasi tentang parkir dan denda kehilangan tiket segera disusun atau diperkuat agar konsumen tidak dirugikan secara sepihak.
- Manajemen pusat perbelanjaan dan penyedia layanan parkir perlu memberikan transparansi kebijakan termasuk syarat, dasar denda, dan mekanisme banding atau klarifikasi.
- Konsumen yang mengalami kasus serupa disarankan untuk mencatat kronologi, menyimpan bukti seperti STNK/KTP, dan melapor ke BPKN atau lembaga perlindungan konsumen lokal.