banner 728x250

KPK Beri Kepastian Hukum Rusun Subsidi di Proyek Meikarta

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat audiensi dengan Menteri PKP Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rabu, (21/1/2026).

JAKARTA, KARSASRIWIJAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lahan dan unit rumah susun (rusun) di proyek Meikarta yang direncanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk program hunian bersubsidi berstatus bersih secara hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi KPK bersama Menteri PKP Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, meskipun proyek Meikarta sempat terseret kasus suap perizinan pada 2018, objek perkara tersebut adalah tindakan suap kepada pejabat, bukan unit rusun yang akan dimanfaatkan pemerintah. KPK, kata dia, tidak pernah menyita unit hunian, melainkan hanya aset dan uang hasil tindak pidana dari pihak swasta.

“Statusnya sudah jelas tidak bermasalah dan dapat dimanfaatkan untuk rusun subsidi. Penegasan ini penting agar penegakan hukum tidak menghambat pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat,” ujar Tanak.

KPK menilai kepastian hukum menjadi syarat utama agar kebijakan strategis tidak terhambat kekhawatiran risiko hukum di kemudian hari. Meski demikian, KPK mengingatkan agar Kementerian PKP tidak berhenti pada nota kesepahaman (MoU), melainkan segera menuangkannya dalam perjanjian kerja formal yang detail dan mengikat secara hukum.

Langkah tersebut dinilai krusial untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak secara transparan, termasuk penyelesaian aspek administrasi dan sertifikasi lahan, guna menutup potensi sengketa maupun penyalahgunaan wewenang sejak tahap perencanaan.

Menanggapi hal itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi penegasan KPK yang memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam mengeksekusi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, pembangunan rusun di Meikarta akan didukung fasilitas pemerintah, seperti FLPP dan pembebasan BPHTB, dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme penghargaan dan sanksi bagi pengembang guna memastikan program perumahan tepat sasaran. KPK berharap optimalisasi lahan Meikarta menjadi preseden positif sinergi penegakan hukum dan pembangunan nasional yang bersih serta berdampak nyata bagi kesejahteraan publik.

Dilansir dari : kpk.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *