banner 728x250

Pemkab OKU Selatan Sosialisasikan RDTR Muaradua 2023–2043

Asisten Perekonomian OKU Selatan membuka sosialisasi RDTR Muaradua 2023–2043 bersama OPD dan instansi terkait. Kamis (23/4/2026).

MUARADUA, KARSASRIWIJAYA – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Zulfakar Dhani, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan Muaradua Tahun 2023–2043, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan yang digelar di Ruang Serasan Seandanan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait arah kebijakan penataan ruang yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Sosialisasi diikuti perwakilan perangkat daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, serta unsur masyarakat.

Dalam sambutannya, Zulfakar Dhani menegaskan bahwa RDTR merupakan instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib, terarah, dan berwawasan lingkungan. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pembangunan, serta memberikan kepastian hukum bagi investasi di kawasan perkotaan.

“Dengan RDTR ini, kita memiliki acuan yang jelas dalam menata ruang wilayah sehingga pembangunan dapat berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan,” ujarnya.

Ia juga menekankan komitmen Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam meningkatkan kualitas perencanaan tata ruang guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan keseimbangan pembangunan.

Melalui sosialisasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat memahami serta mengimplementasikan ketentuan RDTR secara optimal. Dengan demikian, penataan wilayah Perkotaan Muaradua dapat terwujud secara aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan hingga tahun 2043.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, serta instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dilansir dari : okuselatankab.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *