JAKARTA, KARSASRIWIJAYA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan usai persidangan dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Nadiem Makarim melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU.
Jaksa Parade Hutasoit menjelaskan bahwa tim penasihat hukum telah membacakan pledoi setebal 1.334 halaman yang dilengkapi 16 halaman pembelaan pribadi dari terdakwa. Menurutnya, seluruh poin pembelaan akan dipelajari dan ditanggapi secara resmi melalui replik yang dijadwalkan pada persidangan berikutnya, 9 Juni 2026.
JPU menilai terdapat sejumlah argumentasi dalam pledoi yang berbeda dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah klaim mengenai adanya keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari program pengadaan Chromebook tersebut.
Menurut JPU, berdasarkan hasil pembuktian yang telah dipaparkan di persidangan, terdapat indikasi kemahalan harga pada sejumlah unit Chromebook yang diadakan. Jaksa menyebut perangkat dengan spesifikasi tertentu yang semestinya bernilai sekitar Rp3 juta per unit diduga dibeli dengan harga sekitar Rp6 juta per unit.
Selain itu, JPU juga menyoroti keterangan terdakwa terkait proses penganggaran program yang menjadi objek perkara. Seluruh aspek tersebut, kata jaksa, akan dijelaskan lebih lanjut dalam replik.
Menanggapi pertanyaan mengenai tidak dicantumkannya pihak Google dalam perkara ini, JPU menjelaskan bahwa fokus penanganan perkara berada pada dugaan perbuatan pidana dan unsur niat jahat (mens rea) dari pihak-pihak yang didakwa. Adapun Google dinilai tidak termasuk pihak yang diduga memiliki keterlibatan pidana dalam perkara tersebut.
JPU juga membantah anggapan bahwa proses hukum yang berjalan memiliki muatan politik. Menurut jaksa, perkara ini ditangani murni dalam kerangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi yang telah disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Diilansir dari : kejaksaan.go.id