Cegah Persoalan Hukum, Pemkab OKU Gandeng Kejari dalam Pendampingan Pemerintahan

Berita, Daerah49 Views
banner 468x60

BATURAJA, KARSASRIWIJAYA — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memperkuat langkah preventif dalam mencegah persoalan hukum melalui pembaruan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., dan Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H., di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU, Kamis (10/9/2026).

banner 336x280

Pembaruan kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang berakhir pada September 2026.

Bupati OKU: Jangan Tunggu Ada Masalah

Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengatakan, pendampingan hukum dari Kejari OKU diperlukan untuk memastikan berbagai kebijakan dan program pemerintah, termasuk pengelolaan anggaran serta aset daerah, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Teddy, pendampingan hukum dapat memberikan keyakinan kepada aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugas. Namun, ia menegaskan pendampingan tersebut bukan berarti aparatur dapat mengabaikan aturan yang berlaku.

“Pendampingan ini memberikan kepercayaan diri yang semakin meningkat. Kita bisa bekerja sesuai aturan. Tapi saya tekankan, walaupun ada pendampingan, jangan bekerja sembarangan. Kalau salah, ya tetap salah,” tegas Teddy.

Teddy juga meminta seluruh perangkat daerah tidak hanya melibatkan pihak kejaksaan ketika persoalan hukum sudah muncul.

Sebaliknya, Kejari OKU diharapkan dapat dilibatkan sejak tahap awal kegiatan pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.

“Selalu libatkan kejaksaan, mulai dari perencanaan, eksekusi sampai evaluasi. Jangan hanya melibatkan ketika sudah ada masalah,” ujarnya.

Kejari OKU Dorong Kerja Sama Tak Sekadar Seremonial

Sementara itu, Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip berharap pembaruan nota kesepakatan tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Harapannya kerja sama ini tidak hanya seremonial, tetapi dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan taat aturan,” kata Rudhy.

Rudhy menjelaskan, kerja sama tersebut sekaligus menjadi upaya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Kejari OKU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pendampingan hukum dapat dilakukan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum serta konsultasi hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.

Melalui pembaruan kerja sama ini, Pemkab OKU berharap setiap pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan memiliki landasan hukum yang jelas. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan kepastian kepada aparatur dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sinergi antara Pemkab OKU dan Kejari OKU diarahkan untuk memperkuat langkah preventif, sehingga potensi persoalan hukum dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan.

Dengan demikian, pelaksanaan program pembangunan daerah diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *