banner 728x250

Presiden Prabowo Apresiasi Kejaksaan Agung Kembalikan Rp13 Triliun Uang Negara

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Senin, (20/10/2025). Dok: BPMI Setpres

JAKARTA, KARSASRIWIJAYA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas keberhasilannya mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Dalam sambutannya saat acara penyerahan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025), Presiden menegaskan bahwa keberhasilan tersebut memiliki arti penting bagi pemulihan keuangan negara sekaligus membuka peluang besar untuk pemerataan pembangunan nasional.

“Saudara-saudara, Rp13 triliun ini dapat kita manfaatkan untuk memperbaiki atau merenovasi lebih dari 8.000 sekolah. Jika dialokasikan untuk program pembangunan kampung nelayan dengan anggaran Rp22 miliar per kampung, maka kita dapat membangun sekitar 600 desa nelayan yang selama ini belum tersentuh perhatian,” ujar Presiden.

Presiden Prabowo menjelaskan, pembangunan desa nelayan modern merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Hingga akhir tahun 2026, pemerintah menargetkan pembangunan 1.100 desa nelayan dengan fasilitas lengkap dan berstandar modern.

“Sekarang kita sedang memperbaiki dan membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Setiap desa mendapat alokasi anggaran Rp22 miliar. Jadi Rp13 triliun ini bisa digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor sumber daya alam adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa. Ia mengingatkan pentingnya komitmen bersama dalam memberantas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara.

“Kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan timah dari Bangka Belitung telah kita hentikan. Kerugian akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp40 triliun per tahun dan telah berlangsung hampir dua dekade,” ujar Presiden.

Presiden juga menyoroti praktik tambang ilegal, under invoicing, over invoicing, dan miss invoicing sebagai bentuk penipuan terhadap negara yang telah memberikan izin dan fasilitas usaha dengan itikad baik.

“Kita bisa bayangkan, kerugian negara akibat praktik semacam itu mencapai Rp20 hingga Rp40 triliun setiap tahun. Kajian lembaga internasional bahkan memperkirakan kerugian sekitar 3 miliar dolar AS per tahun, atau setara 800 triliun rupiah dalam dua puluh tahun terakhir,” jelasnya.

Presiden menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian uang negara oleh Kejaksaan Agung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat melalui tata kelola sumber daya nasional yang bersih dan transparan.

Dilansir dari : setkab.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *