9 PAC PKB OKU Desak Siti Inshofiyah Di-PAW, DPC Pilih Verifikasi

banner 468x60

BATURAJA, KARSASRIWIJAYA — Gejolak internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mencuat dalam forum Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) DPC PKB OKU.

Sembilan Pengurus Anak Cabang (PAC) PKB disebut mendesak agar Siti Inshofiyah diberhentikan dari keanggotaan partai dan diproses pergantian antarwaktu (PAW) dari kursinya di DPRD OKU.

banner 336x280

Namun, desakan tersebut belum menjadi keputusan resmi. Ketua DPC PKB OKU Feri Riski menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap dalam forum Mukercab. Ketua PAC PKB Kecamatan Baturaja Barat, Dedi Wijaya, membacakan sekaligus menyerahkan surat pernyataan yang meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti hingga ke tingkat Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.

Dokumen Kesepakatan Rp300 Juta Jadi Sorotan

Polemik tersebut turut menyoroti sebuah dokumen kesepakatan tertanggal 28 Januari 2026 yang beredar.

Dalam dokumen tersebut, Siti disebut menyatakan kesediaannya mengembalikan uang sebesar Rp300 juta kepada Robi Vitergo paling lambat satu bulan setelah dirinya dilantik sebagai anggota DPRD OKU.

Dokumen yang sama juga memuat pernyataan bahwa Siti bersedia mengundurkan diri dari DPRD OKU dan PKB apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Namun, keberadaan dan isi dokumen tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang tercantum di dalamnya. Termasuk mengenai proses pelaksanaan kesepakatan serta status kewajiban yang disebutkan dalam dokumen.

Selain persoalan tersebut, desakan sejumlah PAC juga menyinggung status Siti sebagai tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Persoalan terkait status tersebut juga masih membutuhkan penjelasan dari Siti maupun instansi yang berwenang agar dapat dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketua DPC PKB OKU Pilih Verifikasi

Di tengah desakan tersebut, Feri Riski mengatakan DPC PKB OKU tidak akan mengambil keputusan secara terburu-buru.

Ia menyatakan akan memanggil Siti dan pihak terkait untuk meminta klarifikasi sebelum menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pengurus PKB di tingkat lebih tinggi.

“Saya akan periksa dan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu. Setelahnya nanti akan saya laporkan ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Feri.

Feri juga mempertanyakan keabsahan tanda tangan sembilan ketua PAC yang tercantum dalam surat pernyataan sikap tersebut.

Menurutnya, verifikasi diperlukan karena saat pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Mukercab, hanya empat PAC yang diketahui hadir.

“Makanya akan kita panggil dulu, baru bisa kita pastikan apakah itu benar tanda tangan mereka,” katanya.

Belum Ada Keputusan PAW

Dengan demikian, desakan sembilan PAC tersebut belum dapat dimaknai sebagai keputusan resmi pemberhentian Siti Inshofiyah dari keanggotaan PKB maupun proses PAW dari DPRD OKU.

Tahapan selanjutnya masih menunggu hasil verifikasi dan klarifikasi dari DPC PKB OKU serta mekanisme internal partai dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polemik ini kini mengarah pada beberapa hal yang masih perlu diperjelas, mulai dari keabsahan surat pernyataan PAC, klarifikasi Siti Inshofiyah, hingga status dokumen kesepakatan Rp300 juta yang beredar.

Keterangan dari seluruh pihak terkait menjadi penting agar persoalan internal PKB OKU tersebut dapat dinilai berdasarkan fakta yang terverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan klaim atau dokumen yang belum dikonfirmasi.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *