banner 728x250

KPK: Transparansi Layanan Publik Benteng Awal Cegah Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menyampaikan sambutan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi bertema “Pelayanan Publik di Daerah dan Koordinasi Efektif untuk Pembenahan Pelayanan dalam Pemerintah Daerah” yang digelar di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, (17/12).

JAKARTA, KARSASRIWIJAYA — Transparansi pelayanan publik sebagai benteng utama pencegahan korupsi. Penegasan tersebut disampaikan saat KPK mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kualitas layanan yang adil, terbuka, dan berintegritas.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi bertema “Pelayanan Publik di Daerah dan Koordinasi Efektif untuk Pembenahan Pelayanan dalam Pemerintah Daerah” yang digelar di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (17/12).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan negara yang transparan dan profesional terus meningkat. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui keterbukaan informasi dan konsistensi pelayanan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Keterbukaan informasi dan transparansi menjadi kunci. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat harus dapat mengakses setiap informasi, kecuali yang bersifat rahasia,” ujar Tanak.

Ia menegaskan pelayanan publik bukan sekadar urusan administratif, melainkan ruang strategis yang rawan penyalahgunaan wewenang jika tidak dikelola dengan integritas. Karena itu, Tanak mengingatkan pentingnya penerapan asas pelayanan publik, seperti kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta kecermatan dalam pengambilan keputusan.

KPK mendorong ATR/BPN memastikan standar pelayanan publik dijalankan secara konsisten, mulai dari kejelasan persyaratan, transparansi biaya, kompetensi pelaksana, penguatan pengawasan internal, hingga mekanisme pengaduan dan evaluasi kinerja aparatur. Standar tersebut dinilai krusial untuk mencegah gratifikasi, suap, dan pungutan liar yang kerap muncul akibat layanan yang tidak transparan.

Menurut KPK, lemahnya pelayanan publik kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi, mulai dari pemberian hadiah karena merasa dipermudah hingga pungutan liar dengan dalih percepatan layanan. Praktik tersebut berpotensi merusak integritas institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Tanak juga menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 yang berada pada skor 37. Capaian tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan integritas aparatur dan perbaikan layanan publik masih menjadi pekerjaan besar.

“Integritas adalah kunci utama pencegahan korupsi dan keberhasilan pelayanan publik,” pungkasnya.

Dilansir dari : kpk.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *