banner 728x250

KPK Tegaskan Zona Integritas Bukan Slogan, Kunci Profesionalisme dan Birokrasi Bersih

JAKARTA, KARSASRIWIJAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI) tidak boleh dimaknai sekadar pemenuhan syarat administratif atau jargon kelembagaan. Zona Integritas dinilai sebagai instrumen vital untuk membangun profesionalisme aparatur dan mewujudkan birokrasi yang bersih serta berorientasi pada pelayanan publik.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun 2026 yang digelar di Graha Pengayoman, Kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan bahwa masih banyak instansi pemerintah gagal membangun Zona Integritas bukan karena lemahnya regulasi, melainkan karena integritas hanya berhenti sebagai komitmen formal tanpa diikuti perubahan perilaku nyata.

Ia menguraikan setidaknya lima faktor utama yang kerap mendorong pejabat publik terjerumus dalam praktik korupsi, yakni pembenaran atas tindakan salah, sikap arogan dan merasa superior, penyalahgunaan jabatan, terbukanya peluang akibat lemahnya sistem, serta tekanan lingkungan sekitar.

“Jangan sampai kita menyerukan antikorupsi, tetapi di belakang masih terjadi praktik bisik-bisik atau pemotongan anggaran yang tidak sah,” tegas Ibnu.

Menurutnya, Zona Integritas seharusnya menjadi alat koreksi budaya organisasi, bukan sekadar pemenuhan indikator penilaian. Integritas harus dimaknai sebagai keselarasan antara pikiran, ucapan, dan perbuatan yang berlandaskan hukum serta nilai moral.

Untuk membentengi organisasi dari risiko korupsi, KPK terus mengedepankan strategi “Trisula” yang meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan diarahkan untuk membentuk karakter aparatur agar tidak berniat melakukan korupsi. Pencegahan dilakukan melalui penguatan sistem, regulasi, SOP, dan pemanfaatan teknologi. Sementara penindakan menjadi langkah terakhir bagi pelanggar hukum.

Ibnu menambahkan, integritas juga berakar pada sembilan nilai antikorupsi “JUMAT BERSEPEDA KK”, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

“Zona integritas bukan slogan, melainkan komitmen nyata untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih dari KKN dan dapat dipercaya,” pungkasnya.

Dilansir dari : kpk.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *