PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA — Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi dana Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/2/2026).
Majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,09 miliar. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Tak hanya itu, majelis hakim turut menghukum terdakwa membayar uang pengganti, yakni Fitrianti Agustinda sebesar Rp2,7 miliar dan Dedi Sipriyanto sebesar Rp33,4 juta.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mencerminkan sikap sebagai pejabat publik yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat. Tindakan tersebut dinilai telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain, sehingga layak dijatuhi hukuman berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan serta tanggungan keluarga. Usai pembacaan vonis, suasana persidangan berlangsung emosional dengan tangisan keluarga terdakwa.
Atas putusan tersebut, Fitrianti dan Dedi menyatakan pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
Dilansir dari : mediarakyatsumatera.com