JAKARTA, KARSASRIWIJAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026), KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Enam tersangka tersebut yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, JF selaku pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, serta DK selaku Manajer Operasional PT BR.
KPK menahan lima tersangka, yakni RZL, SIS, ORL, AND, dan DK, untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka JF belum ditahan dan dikenakan pencegahan ke luar negeri (cekal) serta diminta bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Konstruksi perkara bermula dari adanya kesepakatan antara oknum di DJBC dan pihak PT BR terkait pengaturan jalur importasi barang. ORL diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi parameter jalur merah—yang seharusnya dilakukan pemeriksaan fisik ketat—agar logistik milik PT BR tidak diperiksa. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, imitasi, atau ilegal dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengawasan memadai.
Sebagai imbalan atas pengkondisian tersebut, PT BR diduga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Pemberian uang ini diduga berlangsung rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum terkait.
Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar, terdiri atas uang tunai rupiah dan mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dilansir dari : kpk.go.id