banner 728x250

Cik Ujang Tegaskan Komitmen Sumsel Dukung Ekonomi Karbon dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Cik Ujang menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mendukung pengelolaan penyerapan karbon hutan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan saat menyambut Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Jumat (17/7/2026).

Kunjungan tersebut membahas penguatan tata kelola perizinan pemanfaatan penyerapan karbon di kawasan hutan produksi agar mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Rombongan Komisi IV DPR RI dipimpin Ahmad Yohan bersama anggota I Ketut Suwendra, Firman Soebagyo, Muhammad Habibur Rochman, dan drh. Slamet.

Sumsel Dukung Agenda Nasional Mitigasi Perubahan Iklim

Dalam sambutannya, Cik Ujang mengapresiasi dipilihnya Sumatera Selatan sebagai lokasi kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.

“Provinsi Sumatera Selatan memiliki komitmen kuat dalam mendukung agenda prioritas nasional mitigasi perubahan iklim melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Cik Ujang.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumsel secara konsisten mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia melalui implementasi berbagai regulasi mengenai ekonomi karbon.

Regulasi tersebut di antaranya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

SMPP Jadi Pilot Project Nasional

Cik Ujang mengatakan implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil nyata melalui terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 548 Tahun 2026 yang memberikan persetujuan penerbitan kredit karbon Non-SPE GRK kepada Sumatera Merang Peatland Project (SMPP) di Kabupaten Musi Banyuasin yang dikelola oleh PT Global Alam Lestari.

Menurutnya, proyek tersebut menjadi contoh nasional bahwa konservasi hutan dan restorasi lahan gambut dapat berjalan beriringan dengan penciptaan nilai ekonomi.

“Proyek ini menjadi pilot project nasional yang membuktikan bahwa perlindungan dan restorasi lahan gambut mampu menghasilkan nilai ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian hutan,” katanya.

Kelestarian Hutan Harus Memberi Manfaat bagi Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Cik Ujang menegaskan bahwa pengelolaan karbon hutan harus dibangun di atas dua prinsip utama, yakni menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Menurutnya, perlindungan ekosistem gambut, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pelestarian keanekaragaman hayati harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan akses pendidikan, pembangunan fasilitas sosial, hingga penerapan mekanisme benefit sharing yang adil.

Berdasarkan data tutupan lahan tahun 2024, Sumatera Selatan diperkirakan memiliki cadangan karbon sekitar 416 juta ton. Potensi tersebut dinilai menjadi modal strategis bagi daerah untuk mendukung target penurunan emisi nasional sekaligus memperkuat ekonomi hijau.

Karena itu, Cik Ujang berharap Komisi IV DPR RI terus memperkuat regulasi, pengawasan, dan implementasi kebijakan Nilai Ekonomi Karbon agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik greenwashing.

“Kebijakan ekonomi karbon tidak hanya penting untuk mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah V Palembang Tuti Alawiyah Lubis, Pelaksana Tugas Kepala BPKH Wilayah II Palembang Eko Subagyo Widodo Putro, jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta para pemangku kepentingan di bidang kehutanan dan ekonomi karbon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *