KARSASRIWIJAYA, 07-08-2025. Kalender nasional mengalami penambahan Hari Libur Nasional. Usai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat akan mendapat hari libur tambahan nasional sebagai satu hari ekstra untuk merayakannya lebih lama.
Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025, akan menjadi hari libur tambahan nasional. Langkah ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, dikutip dari keterangan resmi pada Selasa, 5 Agustus 2025.
“Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.
Lebih dari sekadar hiburan, Juri mengajak masyarakat mengisi momen tersebut dengan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas. Tiga hal ini, katanya, merupakan pondasi penting menuju bangsa yang lebih maju dan sejahtera.
Pemerintah berharap, libur tambahan ini memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan HUT RI—baik perlombaan, pentas budaya, hingga aksi kolaboratif di komunitas.Pengumuman dari Wamensesneg menjadi sinyal kuat bahwa tanggal 18 Agustus 2025 akan diakomodasi dalam revisi SKB libur nasional dan cuti bersama 2025.
Sebagai catatan, SKB terakhir ditetapkan melalui:
- SKB No. 1017 Tahun 2024 (Kemenag)
- SKB No. 2 Tahun 2024 (Menaker)
- SKB No. 2 Tahun 2024 (KemenPANRB)