Palembang, Karsa Sriwijaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang ke Pengadilan Tipikor. Kasus yang menyeret nama mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Palembang periode 2019–2024, Fitrianti Agustinda, beserta sang suami, Dedi Sipriyanto, kini memasuki babak baru.
Keduanya diduga kuat menyalahgunakan dana hasil biaya pengganti pengolahan darah PMI Palembang pada periode 2020–2023. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Kajari Palembang, Hutamrin, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Ekspos dakwaan pun sudah dilakukan, dan pihaknya segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Target kita bulan ini sudah teregister di pengadilan, agar proses persidangan bisa segera dimulai,” ujar Hutamrin, Senin (8/9).
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan nama besar pejabat daerah. Tak hanya merugikan keuangan negara, perkara ini juga dinilai mencoreng citra lembaga kemanusiaan yang mestinya mengedepankan nilai kepedulian dan pengabdian bagi masyarakat.
Dengan pelimpahan ini, masyarakat Palembang menanti jalannya persidangan. Harapannya, majelis hakim dapat mengungkap secara terang benderang peran para terdakwa serta memberikan vonis yang seadil-adilnya.