Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel Mengacu Upah Minimum Daerah

Foto: IG@diskominfo_sumsel

PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai salah satu solusi penataan tenaga non-ASN. Di Sumatera Selatan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada ketentuan upah minimum yang berlaku, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Skema PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang belum memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu, namun tetap dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik. Dengan status paruh waktu, jam kerja pegawai disesuaikan dengan kebutuhan instansi, sehingga besaran gaji yang diterima bersifat proporsional.

Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak boleh berada di bawah standar upah minimum. Di Sumatera Selatan, hal ini berarti besaran gaji minimal mengacu pada UMP Sumsel atau UMK masing-masing daerah, tergantung lokasi penempatan dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Kehadiran PPPK Paruh Waktu juga dinilai sebagai langkah transisi menuju penataan aparatur sipil negara yang lebih tertib dan profesional. Pemerintah daerah di Sumsel diharapkan segera menyesuaikan regulasi teknis serta melakukan pendataan agar implementasi kebijakan berjalan efektif.(red)

Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp
Exit mobile version