PALEMBANG, Karsa Sriwijaya – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan (Karantina Sumsel) mengambil langkah serius dalam memastikan kualitas komoditas ekspor Indonesia. Sebanyak 50 ton santan beku asal Sumatera Selatan menjalani pemeriksaan karantina ketat sebelum diberangkatkan menuju China. Tindakan ini dilakukan untuk menjamin bahwa produk pertanian Indonesia memenuhi standar internasional dan menjaga reputasi di pasar global. Berita ini sendiri dipublikasikan pada 25 Agustus 2025.
Pemeriksaan krusial ini dilakukan langsung di gudang penyimpanan komoditas, sebelum santan beku berbobot puluhan ton tersebut bergerak menuju pelabuhan. Kepala Karantina Sumsel, drh. Sri Endah Ekandari, M.Si., menegaskan pentingnya sertifikasi karantina sebagai jaminan mutu bagi setiap produk ekspor dari wilayahnya.
“Kami pastikan setiap komoditas ekspor dari Sumsel, termasuk santan beku, sehat, aman, dan layak dikonsumsi. Hal ini penting agar produk kita dapat terus diterima dan bersaing di pasar global,” jelas drh. Sri Endah Ekandari.
Proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh petugas karantina. Tahapan-tahapan yang dilalui meliputi:
• Verifikasi dokumen yang berkaitan dengan produk.
• Pemeriksaan kondisi fisik kemasan untuk memastikan tidak ada kerusakan atau indikasi masalah.
• Memastikan bahwa produk telah melalui proses pengolahan yang higienis dan aman konsumsi.
• Pengawasan untuk menjamin santan beku tidak tercemar dan sesuai dengan standar mutu yang dipersyaratkan oleh negara tujuan, yakni China.
Setelah serangkaian pemeriksaan yang teliti dan dinyatakan memenuhi semua persyaratan karantina, santan beku tersebut dinyatakan sehat dan aman untuk dilalulintaskan menuju China.
Langkah tegas ini tidak hanya menunjukkan komitmen Karantina Sumsel dalam menjaga keamanan pangan, tetapi juga secara aktif mendukung kelancaran arus ekspor daerah. Keberhasilan ini diharapkan dapat memperkuat reputasi produk asal Indonesia di kancah internasional. Sri Endah juga menambahkan bahwa santan beku, sebagai media pembawa, wajib menjalani serangkaian pemeriksaan karantina yang ketat sesuai dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025.