Oleh: Mariani
Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Sekayu
Mengurus pajak sering kali tidak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Dalam praktik sehari-hari, urusan perpajakan kerap dipercayakan kepada keluarga, teman, maupun staf perusahaan. Mulai dari menyampaikan permohonan, memberikan klarifikasi, mendampingi proses pemeriksaan, hingga mengurus keberatan, berbagai kegiatan tersebut selama ini banyak dibantu oleh pihak yang dipercaya Wajib Pajak.
Namun, sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, praktik pemberian kuasa perpajakan memasuki babak baru.
PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan mencabut dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Peraturan tersebut ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomor peraturan. PMK 44/2026 membawa pendekatan baru mengenai siapa yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak, persyaratan kompetensinya, serta bagaimana pemberian kuasa tersebut dilaksanakan dan diadministrasikan.
Bukan Lagi Sekadar Soal Status Karyawan
Pada ketentuan sebelumnya, karyawan tetap Wajib Pajak merupakan salah satu pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa. Kondisi tersebut membuat staf internal perusahaan selama bertahun-tahun menjadi pihak yang banyak menangani urusan perpajakan perusahaan.
PMK 44/2026 mengatur pendekatan yang berbeda. Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak kini terdiri atas Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.
Khusus untuk Konsultan Pajak dan Pihak Lain, terdapat persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi. Konsultan Pajak harus memiliki Izin Konsultan Pajak, sedangkan Pihak Lain harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Dengan demikian, posisi atau hubungan kerja dengan perusahaan tidak lagi menjadi satu-satunya dasar untuk dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa. Aspek kompetensi dan legalitas menjadi bagian penting dari pengaturan baru ini.
Keluarga Kini Resmi Dapat Menjadi Kuasa
Salah satu perubahan yang menarik dalam PMK 44/2026 adalah masuknya keluarga sebagai pihak yang dapat ditunjuk menjadi kuasa Wajib Pajak.
Keluarga yang dimaksud meliputi suami, istri, serta keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Dalam praktiknya, kategori ini dapat mencakup orang tua, anak, saudara kandung, kakek atau nenek, cucu, mertua, hingga ipar.
Berbeda dengan Konsultan Pajak dan Pihak Lain, keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa dikecualikan dari persyaratan kompetensi teknis perpajakan.
Namun, bukan berarti penunjukannya bebas dari persyaratan administrasi. Wajib Pajak tetap harus membuat Surat Kuasa Khusus, sedangkan hubungan keluarga harus dibuktikan dengan dokumen yang dipersyaratkan, antara lain Kartu Keluarga atau surat pernyataan hubungan keluarga sesuai kondisi yang diatur dalam PMK.
Kuasa Pajak Tidak Bisa Diteruskan Sembarangan
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah batas kewenangan seorang kuasa.
Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa tersebut.
Seorang kuasa juga tidak diperkenankan melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada pihak lain.
Artinya, pemberian kuasa tidak dapat dilakukan secara berantai tanpa batas. Siapa yang diberi kuasa dan apa yang dikuasakan harus jelas sejak awal.
Dalam pelaksanaannya, Surat Kuasa Khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas dan harus memuat antara lain identitas pemberi serta penerima kuasa, status kuasa, ruang lingkup hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan, serta masa berlaku kuasa.
Ada Aturan Khusus bagi Eks-Pegawai Kementerian Keuangan
PMK 44/2026 juga mengatur persyaratan khusus bagi pihak lain yang merupakan pensiunan atau mantan pegawai Kementerian Keuangan.
Untuk kategori tertentu, terdapat masa tunggu lima tahun sejak tanggal pensiun, pemberhentian, atau berakhirnya masa kerja, dengan persyaratan lain terkait rekam jejak disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 44/2026.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai kuasa tidak hanya menyentuh persoalan kompetensi, tetapi juga aspek integritas dan potensi konflik kepentingan.
Masa Transisi Berlaku hingga Akhir 2026
Perubahan aturan tentu membutuhkan masa penyesuaian.
PMK 44/2026 memberikan ketentuan peralihan. Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum PMK ini berlaku masih dapat digunakan sesuai ruang lingkupnya.
Selain itu, sampai dengan 31 Desember 2026, seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dengan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam PMK masih dapat ditunjuk sebagai kuasa. Untuk skema transisi tersebut, terdapat ketentuan khusus mengenai bentuk Surat Kuasa Khusus dan dokumen pendukungnya.
Masa transisi ini menjadi momentum bagi perusahaan untuk mulai melakukan pemetaan. Karyawan yang selama ini menangani urusan perpajakan perlu diperiksa kembali status dan kewenangannya, terutama apabila ke depan masih akan ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak.
Memberikan Kuasa Bukan Berarti Melepaskan Tanggung Jawab
Ada satu prinsip yang menurut saya sangat penting untuk dipahami oleh setiap Wajib Pajak: pemberian kuasa tidak menghapus tanggung jawab Wajib Pajak.
PMK 44/2026 tetap menempatkan Wajib Pajak sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya yang dikuasakan.
Karena itu, pemberian kuasa seharusnya tidak dipandang sebagai cara untuk memindahkan seluruh risiko kepada orang lain. Kuasa hanya menjalankan kewenangan sesuai ruang lingkup yang diberikan melalui Surat Kuasa Khusus.
Bagi perusahaan, hal ini berarti penting untuk memastikan siapa yang diberi kuasa, apa kewenangannya, bagaimana legalitasnya, dan sampai kapan kuasa tersebut berlaku.
Bukan Sekadar Membatasi, tetapi Menata
Jika melihat substansinya, PMK 44/2026 tidak hanya berbicara mengenai pembatasan siapa yang boleh menjadi kuasa.
Regulasi ini juga memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai kepastian hukum, kompetensi, administrasi, digitalisasi pemberian kuasa, integritas, profesionalisme, serta perlindungan kerahasiaan data perpajakan. Hal tersebut sejalan dengan penjelasan resmi DJP dan Kementerian Keuangan mengenai tujuan perubahan aturan kuasa Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak, perubahan ini perlu dipahami sejak sekarang. Bagi perusahaan, masa transisi hingga akhir 2026 dapat menjadi waktu untuk menata kembali siapa yang selama ini menjalankan urusan perpajakan dan memastikan penunjukan kuasa ke depan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, aturan mengenai kuasa pajak bukan semata-mata persoalan siapa yang boleh datang ke kantor pajak atau mengurus dokumen perpajakan.
Lebih dari itu, aturan ini berbicara mengenai kejelasan kewenangan, kompetensi, tanggung jawab, dan akuntabilitas.
Dengan adanya batasan yang lebih jelas antara Wajib Pajak dan kuasanya, diharapkan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat berlangsung secara lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Mariani
Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Sekayu