SAMOSIR — Kasus korupsi bantuan bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD), Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana tahun 2024.
Dana bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia tersebut bernilai sekitar Rp1,5 miliar dan diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian. Bantuan awalnya dirancang dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) agar korban dapat langsung memenuhi kebutuhan mendesak.
Namun dalam pelaksanaannya, mekanisme penyaluran bantuan diubah menjadi bantuan barang. Perubahan skema ini diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah dan menjadi awal terjadinya penyimpangan anggaran.
Kejari Samosir menyebut, dari hasil penyidikan sementara, tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000. Nilai bantuan yang diterima korban tidak sesuai dengan alokasi yang semestinya.
Dalam kasus ini, tersangka diduga menunjuk langsung satu badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai penyedia barang bantuan. Penunjukan tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya permintaan “jatah” sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada pihak penyedia barang. Praktik tersebut diduga untuk keuntungan pribadi dan memperkuat unsur tindak pidana korupsi.
Akibat perbuatannya, Fitri Agus Karokaro resmi ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam. Dugaan korupsi tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak korban bencana yang seharusnya menerima bantuan secara layak.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus korupsi bantuan banjir bandang ini.