Dua Pengurus PMI OKU Timur Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Dana Hibah Rp589 Juta

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah PMI OKU Timur saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang. Selasa (10/2/2026).

PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA — Dua pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dituntut masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp589 juta. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/2/2026).

Kedua terdakwa yakni Dedy Damhudy selaku Sekretaris PMI OKU Timur dan Aguscik, Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur. Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana hibah periode 2018–2023.

Selain pidana penjara, JPU menuntut denda Rp50 juta terhadap masing-masing terdakwa dengan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp330 juta kepada Dedy Damhudy dan Rp228 juta kepada Aguscik. Uang tersebut telah dititipkan kepada negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 serta Pasal 8 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina mencatat sejumlah hal meringankan, antara lain sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta pengembalian uang pengganti.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.

Perkara ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, khususnya di lembaga kemanusiaan, guna menjaga kepercayaan publik.

Dilansir dari : mediarakyatsumatera.com

Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp
Exit mobile version