banner 728x250

Usut Korupsi Pelayaran Sungai Lalan, Kejati Sumsel Amankan Aset Miliaran

PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di sektor pelayaran. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palembang dan menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, Selasa (7/4/2026).

Penggeledahan dilakukan di rumah saksi berinisial YK di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta di mess milik saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp367 juta, emas seberat sekitar 275 gram, empat unit telepon genggam, satu unit iPad, serta satu unit sepeda motor mewah Harley-Davidson.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan,” ujarnya.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar terhadap kapal yang melintas di perairan Sungai Lalan dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Selain barang berharga, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Dengan langkah ini, Kejati memastikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor strategis yang berdampak terhadap keuangan negara dan pelayanan publik.

Dilansir dari : mediarakyatsumatera.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *