KPK Tangkap Pejabat Ditjen Pajak Terkait Dugaan Korupsi Pemeriksaan Pajak Rp75 Miliar

Dalam Siaran Pers : KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang SGD165 ribu atau sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar. Jakarta (11/1/2026).

JAKARTA, KARSASRIWIJAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/1/2026) dan berkaitan dengan pemeriksaan pajak periode 2021–2026.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon); ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; ABD selaku konsultan pajak PT WP; serta EY sebagai staf PT WP. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkara bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan awal yang berlangsung pada September hingga Desember 2025, tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar. Atas temuan tersebut, pihak perusahaan mengajukan sejumlah sanggahan.

Dalam proses lanjutan, AGS diduga meminta PT WP membayar pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar, termasuk fee sebesar Rp8 miliar yang akan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Ditjen Pajak. Namun, perusahaan hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak Rp15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen dari nilai awal.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, PT WP diduga mencairkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT NBK milik ABD. Dana itu kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan didistribusikan kepada para pihak terkait.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang SGD165 ribu atau sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

Dilansir dari : kpk.go.id

Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp
Exit mobile version