banner 728x250

Bupati Banyuasin Fasilitasi Mediasi PHK PT Swadaya Indo Palma

Bupati Banyuasin Askolani memimpin rapat mediasi PHK PT Swadaya Indo Palma bersama DPRD, Polres, manajemen perusahaan, dan perwakilan karyawan di Kantor Bupati Banyuasin.

BANYUASIN, KARSASRIWIJAYA — Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD dan Polres Banyuasin memfasilitasi mediasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami sejumlah karyawan PT Swadaya Indo Palma (SIP), perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah tersebut.

Rapat mediasi digelar di Kantor Bupati Banyuasin dan dipimpin langsung Bupati Banyuasin, Askolani, didampingi Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim. Pertemuan dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, karyawan terdampak, organisasi buruh, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah terkait.

Dalam forum itu, perwakilan karyawan menuntut kejelasan status PHK, pembayaran hak normatif seperti pesangon dan upah yang belum dibayarkan, serta transparansi alasan pemutusan hubungan kerja.

Bupati Askolani menegaskan agar perusahaan mengedepankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta manajemen melakukan audit internal maupun eksternal secara komprehensif sebelum mengambil keputusan final.

“Jika tidak memenuhi syarat sesuai aturan, saya tidak ingin ada karyawan yang di-PHK tanpa menerima haknya,” tegasnya.

Pemkab bersama DPRD dan Polres berperan sebagai fasilitator untuk memastikan persoalan ketenagakerjaan diselesaikan secara adil dan transparan. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara sebagai komitmen bersama dan akan diteruskan ke manajemen pusat perusahaan.

Anggota DPRD Banyuasin, Samsul Rizal, menyatakan pihak legislatif siap mengawal proses tersebut hingga tuntas demi melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Sementara itu, perwakilan PT SIP, Joko Supriadi, menyampaikan bahwa PHK dilakukan dengan alasan efisiensi dan kondisi internal perusahaan. Namun, manajemen menyatakan terbuka untuk dialog dan akan menyampaikan hasil mediasi kepada manajemen pusat sebagai bahan pertimbangan kebijakan lebih lanjut.

Dilansir dari : banyuasinkab.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *