JAKARTA, KARSASRIWIJAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pengaturan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (6/2/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni EKA selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku jurusita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT KD, serta BER selaku Head Corporate Legal PT KD. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara bermula dari adanya permintaan fee secara diam-diam oleh EKA bersama BBG melalui YOH sebagai perantara “satu pintu” kepada pihak PT KD. Permintaan tersebut terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Depok, dengan nilai awal sebesar Rp1 miliar. Setelah dilakukan negosiasi, disepakati fee sebesar Rp850 juta yang dicairkan melalui mekanisme cek fiktif oleh PT KD.
Sebelumnya, PN Depok telah mengabulkan gugatan sengketa lahan antara PT KD dan warga. Putusan tersebut dikuatkan melalui proses banding dan kasasi. Meski demikian, pihak masyarakat masih mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK), sementara PT KD mengajukan permohonan percepatan eksekusi karena lahan akan segera dimanfaatkan.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh BBG. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BBG diduga menerima setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar selama periode 2025–2026.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850 juta yang disimpan dalam sebuah ransel. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dilansir dari : kpk.go.id