Berita  

Paripurna DPRD Sumsel Bahas Perubahan Kedua Perda PT Sumsel Energi Gemilang

PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXI dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terkait Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017.

Raperda tersebut mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumsel Energi Gemilang. Regulasi sebelumnya tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017 yang telah menetapkan transformasi badan usaha daerah ke dalam bentuk perseroan daerah.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin pimpinan DPRD Sumsel, Gubernur Sumsel menyampaikan bahwa perubahan kedua ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional serta kebutuhan penguatan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD). Penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan daya saing perusahaan di sektor pertambangan dan energi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menilai keberadaan PT Sumsel Energi Gemilang memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya melalui pengelolaan potensi sumber daya energi dan pertambangan yang dimiliki daerah.

Melalui revisi perda ini, pemerintah juga berupaya memperjelas struktur permodalan, mekanisme pengawasan, serta penguatan aspek hukum perusahaan agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Sumsel melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan Sumatera Selatan.

Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp
Exit mobile version