banner 728x250

Bobol Atap Toko dan Curi Uang, Pemuda di OKU Ditangkap Polisi

BATURAJA, KARSASRIWIJAYA – Aksi pencurian dengan modus membobol atap toko kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang pemuda berinisial MK (19), warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti setelah terbukti melakukan pencurian di sebuah toko milik warga.

Pelaku ditangkap setelah polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di toko milik Heriyadi (42), seorang petani sekaligus pemilik toko di Desa Tanjung Lengkayap. Kapolres OKU melalui Kapolsek Lengkiti IPTU Jauhari Effendy, S.I.Kom., menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berangkat dari rumahnya sekitar pukul 00.45 WIB dan menuju toko korban yang saat itu dalam kondisi sepi.

Dengan memanfaatkan situasi, pelaku memanjat pagar toko, naik ke atas atap bangunan, lalu membongkar genteng untuk masuk ke dalam toko. Setelah berhasil masuk, pelaku membuka laci meja dan mengambil uang tunai sebesar Rp912 ribu. Tidak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur sebuah tas ransel kecil berisi berbagai dokumen penting milik korban.

Dokumen yang dicuri antara lain dua lembar KTP, dua kartu ATM Bank Mandiri, satu lembar NPWP, SIM A, serta sejumlah identitas penting lainnya. Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri melalui bagian belakang toko dengan cara memanjat pagar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Lengkiti. Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Lengkiti bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti. Dipimpin langsung Kapolsek Lengkiti IPTU Jauhari Effendy, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Lengkiti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di toko yang sama sebanyak dua kali. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di toko korban dan mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama,” ujar Kapolsek.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas ransel warna hitam, uang tunai pecahan Rp10 ribu, dua lembar KTP, satu lembar NPWP, satu lembar SIM A, serta dua kartu ATM Bank Mandiri milik korban. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Lengkiti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Hr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *