SEKAYU, KARSASRIWIJAYA — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD setempat terus mematangkan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Muba yang secara khusus membahas optimalisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), Selasa (13/1/2026).
RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba ini dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Muba Ardiansyah SE MM PhD CMA mewakili Bupati Muba H M Toha Tohet SH, Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi beserta anggota, jajaran kepala perangkat daerah, serta Kepala KPP Pratama Sekayu Aprinto Berlianto.
Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi menjelaskan, pembahasan PPN dan PPh difokuskan pada kepatuhan wajib pajak badan usaha, khususnya perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan, pertambangan, dan migas. Menurutnya, Muba sebagai daerah kaya sumber daya alam memiliki potensi besar untuk mendorong peningkatan PAD melalui optimalisasi kewajiban pajak perusahaan.
“Dengan berkurangnya DBH, kita harus mencari solusi bersama. Optimalisasi pajak perusahaan menjadi salah satu kunci untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Jon Kenedi.
Ia menambahkan, DPRD Muba akan menindaklanjuti RDP ini dengan rapat lanjutan pada 19 Januari 2026 yang melibatkan sekitar 174 perusahaan perkebunan di Kecamatan Bayung Lencir. Data perusahaan akan menjadi dasar evaluasi kepatuhan dan potensi pajak.
Sementara itu, Asisten I Setda Muba Ardiansyah mengapresiasi inisiatif DPRD yang dinilai sejalan dengan upaya Pemkab memperkuat kemandirian fiskal. “APBD Muba hampir 90 persen masih bergantung pada DBH. Karena itu, peningkatan PAD harus menjadi komitmen bersama,” katanya.
Kepala KPP Pratama Sekayu Aprinto Berlianto menjelaskan mekanisme pemungutan PPN, PPh, dan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (P5L). Ia menegaskan, meski sejak 2025 kewajiban pajak cabang dialihkan ke pusat, perhitungan DBH tetap memperhitungkan lokasi usaha, sehingga tidak merugikan daerah. “Yang menjadi komponen DBH adalah PPh dan PBB, sedangkan PPN sepenuhnya kewenangan pusat,” tegas Aprinto.
Dilansir dari : mubakab.go.id