PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA — Pemerintah Kota Palembang merealisasikan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dengan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), serta Gaji ke-13. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp47,7 miliar dan disalurkan kepada ribuan guru di Kota Palembang.
Wali Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, M.Si., menyatakan pencairan tunjangan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan motivasi bagi para guru atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi muda. Pembayaran ini juga menjadi tindak lanjut dari komitmen yang telah disampaikan pada peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
“Dana ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai penyemangat kerja bagi para guru, sekaligus bentuk penghargaan atas pengabdian mereka,” ujar Ratu Dewa, Rabu (31/12/2025).
Ratu Dewa menjelaskan, anggaran sebesar Rp47.736.000.000 tersebut mencakup tunjangan dan hak guru yang terakumulasi sejak 2023 hingga 2025. Selain kesejahteraan, Pemkot Palembang juga menaruh perhatian serius pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
Saat ini terdapat lebih dari 8.000 guru di Palembang yang menjadi fondasi utama pembangunan SDM. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkot menjalankan program “Satu Sekolah, Satu Guru S2” sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan. Di sektor kesehatan, pemerintah menargetkan setiap puskesmas memiliki minimal satu dokter spesialis.
“Seluruh program ini akan terus kami fasilitasi melalui APBD demi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Palembang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca, mengungkapkan tunjangan tersebut akan diterima sekitar 14.000 guru di berbagai jenjang pendidikan. Besaran tunjangan yang diterima setiap guru berbeda, bergantung pada masa pengabdian dan status sertifikasi.
“Penilaian didasarkan pada masa kerja, mulai satu hingga tiga tahun, serta status sertifikasi guru. Guru agama juga mendapatkan tunjangan hingga masa kerja tiga tahun,” jelas Affan.
Dengan pencairan dana ini, Pemkot Palembang berharap kesejahteraan guru semakin meningkat dan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan.
Dilansir dari : palembang.go.id