Penandatanganan Kesepakatan Bersama, Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian.

PALEMBANG, Karsa Sriwijaya – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama Palembang menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat perlindungan hukum dan sosial bagi anak dan perempuan pasca perceraian. Acara diselenggarakan di Griya Agung pada Selasa (22/7/2025), bersamaan dengan penandatanganan kerja sama antara seluruh Bupati/Wali Kota se-Sumsel dengan Pengadilan Tinggi Agama.

Komitmen Perlindungan Anak & Perempuan

Gubernur H. Herman Deru menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan langkah nyata untuk melindungi generasi masa depan dari dampak negatif perceraian dan perkawinan usia dini. Ia mengungkapkan bahwa efek psikologis perceraian seperti trauma, kehilangan rasa aman, dan masalah kepercayaan diri sering kali lebih berat dampaknya daripada kehilangan orang tua akibat kematian.

Pandangan Pengadilan & Pemprov Sumsel

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyebut bahwa kesepakatan ini adalah “tinta emas” dalam sejarah peradilan agama dan pemerintahan daerah. Muchlis menekankan bahwa kerja sama ini harus menjadi contoh bagi provinsi lainnya di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumsel, Fitriana, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa kesepakatan lahir karena keprihatinan tingginya angka perkawinan anak dan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan agama.

Data & Target Aksi

Melalui kerja sama ini diharapkan setiap perempuan dan anak yang terkena dampak perceraian memperoleh akses ke jaminan hukum & sosial yang kuat serta upaya pencegahan perkawinan dini.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada 2024, angka perkawinan anak di Sumsel mencapai 8,45%, yang menempatkan provinsi ini di peringkat ke-10 tertinggi dari 38 provinsi di Indonesia.

Pengadilan Tinggi Agama Palembang mencatat ada 891 dispensasi perkawinan anak sepanjang tahun lalu.

Dilansir dari : Instagram @disbudparsumsel

Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp
Exit mobile version