banner 728x250

Putusan Supreme Court AS Tak Ganggu Perjanjian Dagang RI–AS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Washington DC, Amerika Serikat. Sabtu, (21/2/2026). dok: BPMI Setpes

WASHINGTON DC, KARSASRIWIJAYA – Pemerintah memastikan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati, meski terdapat putusan terbaru dari Supreme Court of the United States terkait kebijakan tarif global.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).

Airlangga menjelaskan, putusan Mahkamah Agung AS berkaitan dengan pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun, perjanjian bilateral Indonesia–AS memiliki mekanisme tersendiri dan tetap berproses dalam periode 60 hari setelah penandatanganan, termasuk konsultasi masing-masing pemerintah dengan lembaga terkait seperti DPR di Indonesia dan Kongres di AS.

Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia meminta agar skema tarif 0 persen untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao. Skema serupa juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri, antara lain elektronik, CPO, tekstil, dan produk turunannya.

Pemerintah saat ini menunggu perkembangan lanjutan dari otoritas AS terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian. Airlangga menegaskan akan ada pembedaan kebijakan antara negara yang sudah dan belum menyepakati perjanjian.

Sementara itu, Teddy menyebut sebelum putusan Supreme Court, Indonesia telah menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS. Dengan kebijakan tarif sementara 10 persen selama 150 hari, pemerintah menilai posisi Indonesia relatif lebih baik.

Pemerintah menegaskan diplomasi akan terus dilakukan secara adaptif dengan mengutamakan kepentingan nasional dan stabilitas ekonomi.

Dilansir dari : setkab.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *