WASHINGTON D.C, KARSASRIWIJAYA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington D.C., Kamis (19/2/2026). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan hubungan bilateral Indonesia–Amerika Serikat, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan strategis.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa perjanjian tersebut merupakan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang dirancang untuk meningkatkan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
Menurut Teddy, kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan untuk mencapai kesepakatan tersebut. Mereka juga menegaskan komitmen kuat dalam mengimplementasikan perjanjian secara konsisten dan terukur.
Perjanjian ini diharapkan mampu memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing negara, serta memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas dan kemakmuran ekonomi global. Selain itu, kesepakatan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya mempererat kemitraan strategis Indonesia dan Amerika Serikat di tengah dinamika ekonomi global.
Lebih lanjut, kedua kepala negara menginstruksikan para menteri dan pejabat terkait untuk segera mengambil langkah lanjutan guna memastikan implementasi berjalan efektif. Langkah tersebut diarahkan untuk membuka babak baru dalam kemitraan strategis kedua negara, khususnya di kawasan Indo-Pasifik.
Penandatanganan perjanjian ini menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra penting Amerika Serikat dalam kerja sama perdagangan dan investasi, sekaligus memperkuat fondasi aliansi ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan berkelanjutan dan saling menguntungkan.
Dilansir dari : setkab.go.id