banner 728x250

Komdigi Apresiasi X dan Bigo Live Patuhi Aturan Perlindungan Anak

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi langkah kooperatif yang ditunjukkan platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (27/3/2026), Meutya menyebut kedua platform tersebut telah menunjukkan komitmen nyata dalam menyesuaikan kebijakan layanan mereka sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Platform X, misalnya, telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Selain itu, platform tersebut juga mulai melakukan proses identifikasi dan penonaktifan akun milik pengguna di bawah usia, yang dijadwalkan berlangsung mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum pengguna 18 tahun ke atas. Platform ini juga memperkuat sistem perlindungan melalui moderasi berlapis yang mengombinasikan teknologi kecerdasan buatan dengan pengawasan manusia untuk mendeteksi dan menindak akun di bawah umur.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan syarat mutlak bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” tegas Meutya.

Lebih lanjut, pemerintah menyatakan bahwa langkah X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum bagi platform lainnya. Pemantauan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap komitmen dijalankan secara nyata, bukan sekadar formalitas.

Bagi platform yang belum patuh, pemerintah telah menyiapkan langkah eskalasi, termasuk sanksi administratif. Kebijakan ini diambil untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, khususnya bagi anak-anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *