BATURAJA, Karsa Sriwijaya – Setelah dua bulan menjadi buron, Yusri Erwansyah (29) akhirnya diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres OKU dari kediamannya di Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia diduga kuat terlibat dalam pencurian besar-besaran—sekitar 1,5 ton buah kelapa sawit—yang terjadi di lahan milik PT Sungai Wall Sawit Indo, tepatnya di Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, pada Minggu sore, 8 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Modusnya pun terungkap saat petugas keamanan perusahaan memergoki empat pria tak dikenal mengangkut buah sawit ke dalam sebuah mobil bak terbuka—jenis Helen berwarna kuning cokelat. Petugas segera mengejar, dan berhasil menangkap satu pelaku bernama Joni Heridadi, beserta mobil serta muatan 1.500 kg buah sawit. Tiga pelaku lainnya berhasil meloloskan diri. Dari keterangan Joni, salah satu yang kabur adalah Yusri Erwansyah.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan insiden ini ke polisi karena mengalami kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp 4 juta.
Ketika diamankan, Yusri tidak melakukan perlawanan. Ia kini ditahan di Mapolres OKU, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.