JAKARTA, KARSASRIWIJAYA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.
Dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026), Teddy menyatakan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di Amerika Serikat terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang diakui, antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain sertifikasi halal, produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan juga wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri.
Teddy menambahkan, lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian penyetaraan sertifikasi halal. Melalui mekanisme tersebut, pengakuan sertifikat dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh informasi yang keliru dan selalu merujuk pada sumber resmi.
Dilansir dari : setkab.go.id