Jakarta — Pemerintah resmi akan menerapkan hukuman pidana kerja sosial mulai Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru. Skema ini menjadi alternatif hukuman penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, penerapan pidana kerja sosial menunggu pemberlakuan KUHP baru yang dijadwalkan mulai 2 Januari 2026.
“Tahun depan. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus usai acara Refleksi Akhir Tahun Kementerian Imipas di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (28/12/2025).
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Alternatif Penjara untuk Pelanggaran Ringan
Pidana kerja sosial akan diterapkan pada pelanggaran dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Tujuannya agar pelaku tetap dapat menjalani hukuman tanpa harus langsung menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Agus, kebijakan ini tidak hanya mendorong pelaku untuk tetap produktif, tetapi juga bertujuan mengurangi risiko paparan lingkungan kriminal di dalam lapas serta menekan persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Pendekatan ini lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial,” ujarnya.
Bentuk Kerja Sosial
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyiapkan lokasi serta program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Adapun bentuk pidana kerja sosial yang akan dijalani pelaku antara lain:
- Membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah
- Memberikan pelayanan di panti asuhan atau panti sosial
- Kegiatan sosial lain yang bersifat edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat
Pemerintah berharap, penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru dapat menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada rehabilitasi, bukan semata-mata pemenjaraan.