Herman Deru Tegaskan Sinergi Pemerintah dan BPN Kunci Selesaikan Masalah Pertanahan

PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru, serta seluruh bupati dan wali kota se-Sumsel menghadiri Rapat Koordinasi Pertanahan dan Tata Ruang bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Kamis (9/10/2025).

Rapat membahas sejumlah isu strategis, terutama sengketa dan tumpang tindih lahan di berbagai wilayah. “Persoalan pertanahan yang kami hadapi beragam, mulai dari sengketa antara masyarakat dan perusahaan BUMN, konflik lahan antara pemerintah dan warga, hingga status HGU perusahaan besar yang sudah habis masa berlakunya,” ujar Herman Deru.

Herman Deru menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang kerap menghambat pembangunan di daerah.

Menurutnya, Menteri ATR/BPN memberikan perhatian besar terhadap kondisi pertanahan di Sumsel dan membuka ruang dialog langsung antara kepala daerah dan kementerian. “Ini langkah luar biasa dari Pak Menteri. Beliau memberi kesempatan kepada kepala daerah untuk menyampaikan permasalahan secara terbuka agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut,” tambahnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya transparansi data lahan. Ia menyebut masih ada daerah di Sumsel yang belum memiliki data lengkap terkait kepemilikan dan status Hak Guna Usaha (HGU). Karena itu, Menteri ATR/BPN memutuskan agar setiap kepala daerah dapat mengakses langsung data HGU dari BPN.

“Dengan data yang akurat, pemerintah daerah bisa menyusun kebijakan tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih lahan,” jelasnya.

Selain membahas isu pertanahan, Rakor juga menyinggung percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/BPN menyatakan siap membantu pembiayaan penyusunan RDTR hingga 30 persen untuk mendukung percepatan penataan ruang daerah.

Herman Deru menilai dukungan ini sangat membantu daerah yang masih memiliki keterbatasan anggaran. “RDTR menjadi pedoman penting dalam pembangunan. Tanpa RDTR, sulit bagi daerah menentukan arah investasi dan tata ruang yang legal,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dengan sinergi dan keterbukaan informasi antara pusat dan daerah, penyelesaian konflik lahan di Sumsel dapat dilakukan lebih cepat dan adil. “Sumsel siap menjadi contoh dalam penyelesaian pertanahan yang transparan dan berpihak kepada masyarakat,” tutup Herman Deru.

Dilansir dari : sumaterapos.id

Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp
Exit mobile version