LAHAT, Karsa Sriwijaya – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan keseriusan penuh dalam menata ulang transportasi hasil tambang di wilayahnya. Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, H. Cik Ujang, secara tegas menyatakan komitmen untuk memberlakukan larangan angkutan batubara melintas di jalan negara mulai tahun 2026. Penegasan ini disampaikan Wagub Cik Ujang saat meninjau jalan khusus pertambangan di Kabupaten Lahat dan Muara Enim pada Senin, 11 Agustus 2025. Kebijakan ini menandai babak baru dalam pengelolaan transportasi tambang demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Larangan ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Gubernur Sumsel. Wagub Cik Ujang menjelaskan bahwa mulai 2026, truk angkutan dari pertambangan tidak lagi diperbolehkan menggunakan jalan negara. Tujuan utamanya adalah agar batubara dari Lahat dan Muara Enim menuju pelabuhan dapat melewati jalur khusus yang telah disiapkan.
Peninjauan yang dilakukan Wagub Cik Ujang, didampingi Bupati Muara Enim H. Edison, meliputi jalur di Kecamatan Rawa Kidul, Kabupaten Muara Enim, hingga Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Menurut Wagub, kondisi jalan khusus yang ditinjau sudah memenuhi syarat kelayakan untuk dilalui kendaraan angkutan hasil tambang. “Jalan ini sudah sangat layak untuk dilalui. Tinggal koordinasi antar perusahaan tambang agar penggunaannya bisa maksimal,” tambah Cik Ujang.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat Lahat dan Muara Enim. Selama ini, aktivitas truk batubara di jalan negara kerap mengakibatkan polusi debu, kemacetan, dan kerusakan jalan. Selain itu, pemisahan jalur tambang dari jalan umum juga diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengingat percampuran kendaraan berat dan kendaraan pribadi sering memicu insiden. “Saya yakin masyarakat akan lega dengan adanya jalur khusus ini,” ujar Cik Ujang.
Pemerintah menargetkan seluruh aspek administrasi dan kesepakatan antara pihak terkait selesai pada November 2025, sehingga jalur khusus siap digunakan sebelum larangan resmi berlaku. Selain itu, Wagub Sumsel juga mendorong perusahaan tambang untuk bersinergi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) agar jalur khusus dapat terhubung ke stasiun kereta, yang dinilai penting untuk memperlancar distribusi ke pelabuhan. “Tinggal kerja sama perusahaan dari Tanjung Enim dan Muara Enim dengan PT KAI agar bisa terhubung,” tegasnya.
Pemerintah provinsi berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas sektor demi kelancaran kebijakan ini. Cik Ujang optimistis jalur khusus dapat beroperasi penuh tepat waktu, menegaskan keseriusan Pemprov Sumsel dalam mengatur tata kelola transportasi tambang yang lebih aman, ramah lingkungan, dan tertib.