Palembang, Karsa Sriwijaya – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Angka tersebut naik 7,10 persen atau Rp 261.391 dibandingkan UMP tahun 2025 sebesar Rp 3.681.561.
Penetapan UMP 2026 tersebut dilakukan oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru pada Jumat (19/12/2025) dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025.
Gubernur Herman Deru mengatakan, penyesuaian UMP Sumsel 2026 dilakukan berdasarkan formulasi kebijakan pengupahan nasional dengan nilai alfa 0,7 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
“Kenaikan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Herman Deru.
Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025. Penetapan UMSP berlaku untuk sembilan sektor usaha.
Sektor pertambangan dan penggalian menjadi sektor dengan UMSP tertinggi, yakni Rp 4.167.115. Disusul sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp 4.147.400, serta sektor pengadaan listrik, gas, dan uap/udara dingin sebesar Rp 4.143.870.
Adapun sektor lainnya meliputi pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp 4.116.123; industri pengolahan Rp 4.114.298; konstruksi Rp 4.130.071; perdagangan besar dan eceran serta reparasi mobil dan sepeda motor Rp 4.110.356; informasi dan komunikasi Rp 4.104.440; serta aktivitas penyewaan dan guna usaha, ketenagakerjaan, dan agen perjalanan Rp 4.074.869.
Herman Deru menegaskan, ketentuan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan minimum dilarang menurunkan besaran upah.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Selatan sekaligus anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, mengatakan penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur dewan pengupahan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan iklim usaha dan investasi di Sumatera Selatan,” kata Cecep.
Kebijakan UMP dan UMSP Sumatera Selatan Tahun 2026 tersebut akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.