JAKARTA, KARSASRIWIJAYA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menegaskan sikap tegas dan konsisten untuk tetap berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum sah dalam penetapan batas wilayah antara Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan, dan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Muba Kyai Rohman saat menghadiri Rapat Pembahasan Usulan Revisi Permendagri 126/2017 yang digelar di Gedung H, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Purwaningsih, S.H., M.A.P. itu dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Jambi, serta sejumlah pejabat dan kepala desa dari wilayah perbatasan.
Muba Tegas Tolak Revisi
Dalam forum tersebut, Wabup Kyai Rohman menegaskan bahwa Pemkab Muba tetap berpedoman pada jalur hukum dan fakta lapangan yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat.
“Kita berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Semua langkah yang diambil Pemkab Muba adalah demi menjaga keutuhan wilayah, martabat daerah, dan kepastian hukum bagi masyarakat Musi Banyuasin,” ujar Kyai Rohman.
Ia menekankan, Permendagri 126 Tahun 2017 merupakan hasil proses panjang yang telah melalui kajian teknis, hukum, serta verifikasi lapangan oleh kementerian dan lembaga nasional.
“Permendagri 126 Tahun 2017 lahir dari proses yang sah dan komprehensif. Karena itu, kami menolak dengan tegas setiap upaya revisi yang berpotensi merugikan masyarakat Muba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wabup menyatakan bahwa keutuhan wilayah adalah harga mati. Upaya mempertahankan batas administratif bukan semata urusan teknis pemerintahan, tetapi juga menyangkut martabat dan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Dukungan DPRD dan Masyarakat
Sikap tegas Pemkab Muba mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, yang menilai penetapan batas wilayah melalui Permendagri tersebut telah selesai secara hukum dan sosial.
“Permendagri ini sudah final. Masyarakat di perbatasan sudah hidup berdampingan seperti keluarga besar. Pelayanan publik harus tetap berjalan sesuai tapal batas yang telah disepakati. NKRI harga mati,” ujar Afitni.
Dukungan serupa juga datang dari masyarakat Kecamatan Bayung Lencir, wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Muaro Jambi. Kepala desa dari Desa Muara Medak dan Desa Suka Jaya bahkan mengirimkan surat resmi penolakan terhadap usulan revisi batas wilayah.
“Kami berdiri bersama pemerintah daerah. Tanah ini dan masyarakatnya adalah bagian sah dari Kabupaten Musi Banyuasin. Kami tidak akan menggadaikan batas wilayah kami,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kemendagri Siapkan Langkah Lanjutan
Sementara itu, Sesditjen Bina Adwil Kemendagri Purwaningsih menjelaskan bahwa pertemuan kali ini merupakan tahap awal untuk mendengarkan secara langsung pandangan dan usulan dari kedua daerah.
“Ini adalah pertemuan awal untuk memetakan langkah strategis. Selanjutnya kami akan menghadirkan para gubernur dari Sumatera Selatan dan Jambi untuk membahas lebih lanjut,” ujarnya.
Pertemuan lanjutan, kata Purwaningsih, akan membahas aspek teknis dan administratif secara komprehensif guna menemukan solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.
Sementara itu, Bupati Muaro Jambi Dr. Bayu Suseno mengungkapkan terdapat sejumlah desa yang secara administrasi masuk wilayah Muba, namun aktivitas kemasyarakatan dan kependudukan warganya berjalan di Muaro Jambi. Hal itu, menurutnya, menjadi dasar pengajuan revisi jika memang masih memungkinkan penyesuaian batas wilayah.
Dilansir dari : sumaterapos.id