PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA – Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, mengapresiasi kinerja Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel yang dinilai berhasil mengungkap berbagai persoalan strategis di sektor perkebunan. Apresiasi tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna ke-35 DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Gedung DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026), dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus Perkebunan.
Menurut Cik Ujang, Pansus Perkebunan telah bekerja atas nama kepentingan masyarakat dan memberikan kontribusi penting dalam upaya memperbaiki tata kelola sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
“Pansus Perkebunan DPRD Sumsel bekerja untuk kepentingan masyarakat banyak. Hasil kerja ini diharapkan menjadi pijakan dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Cik Ujang.
Dalam laporan yang disampaikan Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, disebutkan bahwa Sumatera Selatan memiliki luas perkebunan sekitar 2,8 juta hektare, terdiri atas 1,26 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan 1,21 juta hektare perkebunan karet. Besarnya potensi tersebut menjadikan sektor perkebunan sebagai salah satu penggerak utama ekonomi daerah sekaligus penyerap tenaga kerja yang signifikan.
Namun demikian, Pansus menemukan sejumlah persoalan yang masih membayangi sektor perkebunan, antara lain konflik agraria, kerusakan lingkungan, ketimpangan penguasaan lahan, perusahaan yang belum melengkapi legalitas usaha, hingga belum optimalnya pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Selama menjalankan tugasnya, Pansus melakukan pengawasan lapangan, rapat koordinasi, serta konsultasi dengan berbagai lembaga, termasuk Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, BPK RI, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dari hasil koordinasi tersebut, ditemukan dugaan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi di Sumatera Selatan dengan luas mencapai 212.967 hektare. Temuan itu kini menjadi perhatian pemerintah pusat dan diharapkan segera ditindaklanjuti melalui langkah penertiban yang terintegrasi.
Pansus juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar. Karena itu, DPRD Sumsel mendorong pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan.
Cik Ujang menegaskan, rekomendasi yang dihasilkan Pansus harus menjadi momentum pembenahan sektor perkebunan secara menyeluruh agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat Sumatera Selatan. Dengan dukungan regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, serta kepastian hukum, Sumsel dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi daerah perkebunan yang maju, berdaya saing, dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat