JAKARTA, KARSASRIWIJAYA — Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11).
Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa pembentukan komisi ini bertujuan melakukan kajian menyeluruh terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan, kelemahan, serta memberikan rekomendasi strategis bagi pemerintah.
“Komisi ini bertugas mempelajari dan memberikan rekomendasi kepada saya untuk mengambil langkah-langkah reformasi yang diperlukan. Jika perlu, kajian juga bisa diperluas ke institusi lain yang memerlukan perbaikan,” ujar Presiden Prabowo.
Ia menekankan pentingnya kajian objektif dan independen terhadap lembaga negara serta menegaskan bahwa supremasi hukum harus menjadi dasar utama dalam membangun bangsa yang kuat dan berkeadilan.
Adapun anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilantik antara lain:
- Jimly Asshiddiqie (Ketua merangkap anggota),
- Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan,
- Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, Badrodin Haiti, dan Ahmad Dofiri.
Pembentukan komisi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas Polri, sekaligus mempercepat agenda reformasi sektor hukum dan keamanan nasional.
Dilansir dari : IG@sekretariat.kabinet