banner 728x250

Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Tiga Orang

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019 usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (foto: kpk.go.id)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2017–2019. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Tiga tersangka yang ditahan adalah SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, ABD selaku Direktur PT APP, serta HDH yang menjabat General Manager Divisi Regional III PT BAP periode 2015–2019.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, MYM selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019, akan menjalani penahanan pada kesempatan pertama.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menjelaskan, perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima proyek yang tidak dilakukan sesuai ketentuan. Dalam proyek pembangunan gedung senilai Rp151,2 miliar tersebut, SKM dan HDH diketahui menandatangani kontrak kerja sama pelaksanaan pembangunan.

Penyidik juga menduga kemitraan PT BAP KSO hanya digunakan sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang. Bahkan, ABD diduga telah ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran sebelum proses lelang berlangsung. Selain itu, SKM diduga menerima sejumlah fee dari pihak kontraktor.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, hasil pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi kontrak baik dari sisi volume maupun kualitas. Berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan praktik korupsi dalam proyek pembangunan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat akibat menurunnya kualitas hasil pekerjaan. Karena itu, lembaga antirasuah terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan dan BUMN yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Dilansir dari : kpk.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *