PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta tindakan penangkapan dan penggeledahan pada Rabu (3/6/2026).
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni IT, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati PALI periode 2024–2029, serta AK alias L, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Kejati Sumsel, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 3 hingga 22 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula pada Desember 2024 ketika AK diduga mempertemukan seorang pihak swasta berinisial H dengan IT yang saat itu berstatus calon Wakil Bupati PALI.
Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Penyidik menduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1 miliar kepada pihak yang akan mengerjakan proyek tersebut sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan dimaksud.
Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami keterlibatan pihak lain serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai keterangan seiring perkembangan penyidikan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka tetap memiliki hak hukum untuk membela diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dilansir dari : instagram kejatisumateraselatan