banner 728x250

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada 2024

Tim penyidik Kejari OKU menggeledah Kantor KPU wilayah setempat atas dugaan kasus korupsi dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Foto: ANTARA/HO/Humas Kejari OKU Timur

MARTAPURA, KARSASRIWIJAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur pada Selasa (9/6/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur, Sepri Hendra, mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut setelah perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Senin (8/6/2026).

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024,” ujar Sepri Hendra dalam keterangan tertulis.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu menyasar sejumlah ruangan di Kantor KPU OKU Timur. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan perangkat yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran hibah Pilkada.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sebanyak 243 barang bukti yang terdiri atas 239 dokumen, dua unit telepon seluler, dan dua unit komputer jinjing. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Sepri, dokumen dan perangkat elektronik yang disita akan diteliti serta dianalisis guna menelusuri alur penggunaan anggaran dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Ia menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan berbagai upaya hukum dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami akan bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang,” tegasnya.

Kejari OKU Timur memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 dan memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dilansir : sumsel.antaranews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *