Jakarta Selatan – KARSASRIWIJAYA, 02-08-2025. Usai mendapatkan amnesti dari Presiden, Hasto Kristiyanto akhirnya bebas dari rumah tahanan KPK di Jakarta Selatan pada, Jumat (1/8/2025) pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya, enam hari yang lalu, Hasto baru divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus korupsi.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Hasto Kristiyanto yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Asep, KPK baru menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti tersebut pada pukul 19.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto diyakini telah melalui proses yang ketat dan selektif.
“Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif Presiden sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat, termasuk meminta pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jadi ini proses yang sangat selektif dan tidak mungkin diberikan tanpa pertimbangan yang matang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep menegaskan bahwa sejauh ini, amnesti hanya diberikan kepada Hasto Kristiyanto. “Sejauh ini yang kami terima, Kepres amnesti itu untuk Bapak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya tidak ada,” ucapnya.
Dilansir dari : kompas.com