PALEMBANG, Karsa Sriwijaya – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) mengangkat isu gugatan perdata terhadap 25 media massa di Kota Palembang ke tingkat yang lebih luas melalui forum diskusi publik bertajuk “Dari Redaksi ke Demokrasi” yang digelar dalam agenda Kopi Senja di Warung Proklamasi Palembang, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi wadah bertemunya insan pers, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat untuk membahas dampak gugatan terhadap puluhan media yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Palembang. Diskusi tidak hanya menyoroti aspek hukum, tetapi juga mengupas implikasinya terhadap kemerdekaan pers dan kehidupan demokrasi.
Ketua AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan, persoalan yang menimpa 25 media tersebut bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan menjadi perhatian serius karena menyangkut kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Menurutnya, kasus tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk para pemangku kebijakan di tingkat daerah maupun nasional, agar tidak menimbulkan preseden yang dapat memengaruhi independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Pers memiliki peran strategis dalam menjaga ruang demokrasi. Karena itu, ketika puluhan media menghadapi gugatan secara bersamaan, perlu ada perhatian dan kajian yang lebih luas agar persoalan ini dapat dipahami secara objektif dan proporsional,” ujar Dede.
Diskusi menghadirkan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli sebagai narasumber utama. Hadir pula Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia (SJI) Sumsel Dr. H. Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Selatan Dr. Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com M. Nasir, M.Pd selaku pihak tergugat, serta wartawan Madon yang berada di lokasi saat peristiwa yang menjadi pokok sengketa terjadi.
Dalam pemaparannya, Muhammad Jazuli menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki mandat untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memastikan media menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Ia menjelaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik pada dasarnya telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.
“Dewan Pers hadir untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Karena itu, mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers perlu menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa jurnalistik,” jelas Jazuli.
Selain membahas aspek hukum, para peserta juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme media dan pemahaman terhadap etika jurnalistik di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat.
Berbagai pandangan yang muncul dalam forum tersebut akan dirangkum sebagai bahan rekomendasi yang selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Sumatera Selatan dan DPR RI. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kontribusi AMKI Sumsel dalam mendorong penguatan perlindungan kemerdekaan pers sekaligus penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa pers di Indonesia.
Dede Umar menegaskan bahwa hasil diskusi tidak hanya akan berhenti sebagai wacana, tetapi akan diperjuangkan agar menjadi perhatian para pemangku kebijakan di tingkat nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa aspirasi insan pers terkait perlindungan kemerdekaan pers dapat didengar oleh para pengambil kebijakan. Karena itu, hasil diskusi ini akan kami bawa ke DPRD Sumsel dan kami dorong untuk menjadi perhatian DPR RI,” tegasnya.
Melalui forum “Dari Redaksi ke Demokrasi”, AMKI Sumsel berharap lahir kesadaran bersama bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi, sehingga perlu dijaga dan diperkuat melalui regulasi, edukasi, dan penegakan etika jurnalistik yang berkeadilan.