PALEMBANG, KARSASRIWIJAYA – Pemerintah Kota Palembang bersama DPRD Kota Palembang membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Kamis (2/7/2026).
Rapat yang dihadiri langsung Wali Kota Palembang Ratu Dewa tersebut menghasilkan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Selain itu, agenda paripurna juga mencakup pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta beberapa Raperda lain yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Palembang.
Dalam kesempatan tersebut, Ratu Dewa menegaskan pentingnya keberadaan Raperda tentang Pemajuan Kesenian dan Kebudayaan sebagai landasan hukum dalam menjaga identitas budaya daerah.
Menurutnya, kesenian merupakan bagian penting dari objek pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Kesenian merupakan unsur kebudayaan atau salah satu objek pemajuan kebudayaan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” ujar Ratu Dewa.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk melestarikan budaya lokal sekaligus memperkuat identitas Kota Palembang di tengah perkembangan zaman.
Selain membahas sektor kebudayaan, Pemerintah Kota Palembang juga mengajukan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.
Ratu Dewa menjelaskan, penataan organisasi perangkat daerah merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas birokrasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih terukur, terorganisasi, transparan, dan akuntabel.
Tak hanya itu, pemerintah daerah turut mengusulkan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat guna memperkuat pelayanan publik dan menciptakan ketertiban di wilayah Kota Palembang.
Terkait mekanisme pembahasan, Ratu Dewa menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan dibahas oleh komisi-komisi DPRD. Sementara itu, Raperda lainnya akan diperdalam melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk DPRD Kota Palembang.
“Raperda pertanggungjawaban akan dibahas oleh komisi-komisi DPRD, sedangkan Raperda lainnya dibahas melalui Panitia Khusus yang telah diumumkan oleh pimpinan DPRD,” katanya.
Di sela agenda paripurna, Ratu Dewa bersama Ketua DPRD Kota Palembang juga menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang, perwakilan fraksi, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kota Palembang juga memberikan penghargaan kepada Polrestabes Palembang, khususnya Satuan Reserse Narkoba, atas prestasi dan kontribusinya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Palembang.
Dilansir dari : palembang.go.id