PALI, KARSASRIWIJAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil empat perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT AAE, PT EPI, PT GIE, dan PT Aburahmi. Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kepatuhan perusahaan terhadap perizinan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta dampak sosial yang menjadi perhatian masyarakat.
RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah, didampingi Wakil Ketua Firdaus Hasbullah, SH, MH, Ketua Komisi II Romy Suryadi, serta anggota Komisi II DPRD PALI. Forum ini menjadi ruang klarifikasi terbuka antara DPRD, perusahaan, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat.
Namun, dari empat perusahaan yang dipanggil, PT Aburahmi tidak menghadiri rapat tanpa keterangan yang jelas, sehingga menjadi sorotan dalam pembahasan.
Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menjelaskan bahwa RDP digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan Aliansi AP3 PALI, khususnya terkait dokumen AMDAL jalan hauling, perpanjangan izin pelabuhan perusahaan batu bara, serta izin pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Aburahmi.
Firdaus menegaskan bahwa pemanggilan perusahaan bukan bertujuan menghambat investasi di daerah. Menurutnya, DPRD justru berkepentingan menjaga agar investasi berjalan sehat, transparan, dan sesuai regulasi.
“Kami tidak menolak investasi. Perusahaan dibutuhkan untuk menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun seluruh kegiatan usaha harus patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar Firdaus, Senin (22/12).
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran manajemen perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Menurutnya, kehadiran perwakilan tanpa otoritas strategis justru menghambat penyelesaian persoalan.
Firdaus mengingatkan, sikap tertutup perusahaan berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat dan membuka ruang konflik sosial. Karena itu, DPRD PALI meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut untuk bersikap terbuka, menghormati aspirasi masyarakat, serta taat terhadap hukum dan regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas dan iklim investasi yang kondusif.
Dilansir dari : paliofficial.com