banner 728x250

Ini Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Dentistry and teeth healthcare. Dentist check-up teeth for Asian patient. Doctor lifestyle and working in dental clinic.

Palembang, Karsa Sriwijaya – Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak atas pelayanan kesehatan gigi di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, baik di tingkat pertama maupun lanjutan. Fasilitas kesehatan tingkat pertama mencakup dokter gigi di puskesmas, klinik, dan praktik perorangan. Sementara itu, untuk perawatan lebih spesifik, peserta dapat dirujuk ke dokter gigi spesialis atau subspesialis.

Cakupan Layanan Gigi
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis layanan gigi, antara lain:

  • Biaya administrasi pendaftaran dan surat rujukan ke faskes lanjutan.
  • Pemeriksaan, konsultasi, dan pengobatan gigi.
  • Premedikasi sebelum anesthesia.
  • Penanganan kegawatdaruratan gigi dan mulut.
  • Pencabutan gigi sulung dan permanen tanpa komplikasi.
  • Obat pasca-ekstraksi.
  • Tambal gigi (komposit, resin, atau glass ionomer cement).
  • Scaling atau pembersihan karang gigi (1 kali per tahun).

Pelayanan Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Selain perawatan rutin, BPJS juga menyediakan protesa gigi untuk peserta yang kehilangan gigi sesuai indikasi medis. Penggantian gigi palsu memiliki batas tarif maksimal Rp 1.000.000 per rahang, dengan rincian:

  • 1–8 gigi: Rp 250.000
  • 9–16 gigi: Rp 500.000

Contoh: Jika peserta mengganti 2 gigi rahang atas dan 1 gigi rahang bawah, biaya yang ditanggung BPJS adalah Rp 500.000.

Layanan yang Tidak Ditanggung
BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan gigi berikut:

  • Perawatan tanpa prosedur resmi atau di faskes non-kerja sama (kecuali darurat).
  • Layanan di luar negeri.
  • Perawatan estetika seperti kawat gigi, veneer, pemutihan, mahkota gigi, dan ortodonsi.
  • Biaya yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan.

Prosedur Pendaftaran
Peserta dapat mendaftar di puskesmas atau klinik, yang akan menyediakan dokter gigi sesuai jejaring. Jika memilih dokter praktik perorangan, pendaftaran dilakukan melalui Daftar Isian Peserta (DIP), dan penggantian faskes hanya bisa dilakukan setelah terdaftar minimal 3 bulan.

Dengan memahami jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS, peserta bisa memaksimalkan hak mereka sekaligus menjaga kesehatan mulut dengan tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *