PALI, KARSASRIWIJAYA — Fakta baru terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkait kepatuhan perizinan perusahaan. Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek pembangunan pabrik milik PT Aburahmi diketahui belum diterbitkan oleh instansi terkait.
Informasi tersebut mencuat saat Ketua Komisi II DPRD PALI, Romy Suryadi, mempertanyakan langsung status perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI dalam RDP yang digelar pada Senin (22/12/2025). Keterangan dari DPMPTSP tersebut sekaligus memperkuat sorotan DPRD terhadap absennya manajemen PT Aburahmi dalam forum resmi tersebut.
Ketidakhadiran perusahaan di tengah pembahasan isu krusial perizinan dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas aktivitas pembangunan yang telah atau sedang dilakukan. DPRD menilai kehadiran manajemen perusahaan penting untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
RDP tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari dokumen AMDAL jalan hauling, perpanjangan izin pelabuhan batu bara, hingga perizinan pembangunan pabrik kelapa sawit di Kabupaten PALI. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, Aliansi AP3 PALI, serta aktivis mahasiswa.
Dalam forum itu, Romy Suryadi menegaskan bahwa izin PBG merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan maupun operasional perusahaan dilakukan. Ia menilai, tanpa izin tersebut, aktivitas pembangunan tidak boleh berjalan.
“Kalau belum ada izin, secara aturan tidak boleh membangun. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Romy. Ia bahkan menegaskan, apabila izin belum dikantongi, aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah menegaskan bahwa pemanggilan perusahaan melalui RDP bukan bertujuan menghambat investasi. Menurutnya, DPRD justru ingin memastikan investasi berjalan sehat, taat hukum, dan tidak memicu persoalan sosial.
“Kami tidak menolak investasi. Perusahaan dibutuhkan untuk menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun seluruh kegiatan usaha harus patuh pada regulasi,” tegas Firdaus.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dan itikad baik perusahaan agar persoalan perizinan tidak berlarut-larut dan memicu konflik di tengah masyarakat.
Dilansir dari : paliofficial.com