banner 728x250

Kolaborasi Kemenkumham Sumsel dan Pemkot Palembang Siapkan Ranperda Ketertiban Umum

PALEMBANG, Karsa Sriwijaya – Dalam upaya menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan bersinergi dengan Pemerintah Kota Palembang untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Warga.

Pembahasan berlangsung di Hotel Emilia by Amazing Palembang, dihadiri oleh berbagai instansi lintas sektor seperti Satpol PP Kota Palembang, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setda Kota Palembang, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkumham Sumsel.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan Satpol PP Nomor 005/3256/PP/2025 tentang pembahasan Ranperda Ketertiban Umum. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Sumsel, melalui timnya, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi daerah yang tidak hanya sinkron dengan peraturan di atasnya, tetapi juga memiliki daya guna di lapangan.

“Norma dalam Ranperda harus jelas, tidak tumpang tindih, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kami ingin memastikan produk hukum daerah lahir dari proses yang transparan, partisipatif, dan sesuai asas legalitas,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Maju Amintas Siburian.

Beberapa isu utama yang dibahas dalam rapat meliputi pengelolaan sampah, ketertiban lingkungan, aktivitas usaha, hingga kegiatan hiburan masyarakat. Setiap masukan dari peserta telah dihimpun untuk penyempurnaan naskah akademik dan draf Ranperda sebelum diajukan ke DPRD Kota Palembang untuk tahap pembahasan berikutnya.

Maju Amintas menambahkan, Ranperda ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemkot Palembang dalam menjaga ketertiban umum dan meningkatkan rasa aman masyarakat.

“Kami ingin Palembang menjadi contoh kota yang tertib, beradab, dan ramah bagi warganya. Sinergi antarinstansi ini adalah langkah konkret menuju arah itu,” tegasnya.

Dengan adanya Ranperda ini, pemerintah berharap implementasi kebijakan di bidang ketertiban umum dapat berjalan lebih efektif dan adaptif terhadap dinamika sosial di perkotaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *